Rangkuman Etika dalam TIK
Etika dalam TIK
Etika dalam Teknologi Informasi dan
Komunikasi (TIK) ada dua, yaitu tertulis dan tidak tertulis. Netiquette adalah
singkatan dari Network Etiquette merupakan konvensi dalam berinteraksi sosial
melalui jaringan, baik melalui mailling list, forum, maupun blog. Ada beberapa
etika dalam menggunakan sosial media, yaitu menerima pertemanan hanya dari
orang yang dikenal, tidak mencantumkan informasi pribadi seperti nomor hp atau
alamat rumah, tidak mengumbar kehidupan pribadi, tidak menimbulkan suatu
perkelahian, tidak terlalu overacting dan overposting dalam menulis, dan tidak
berbicara SARA, kata-kata kotor dan pornografi.
Didalam berforum di sosial media
pun memiliki aturan, yakni menggunakan bahasa yang sopan, memberikan pertanyaan
yang jelas dan mudah dimengerti, menggunakan judul yang sesuai deskriptif.
Peraturan tertulis tentag informasi
dan transaksi elektronika diatur dalam UU No.11 Tahun 2008. UU ITE : merupakan
cyberlaw di Indonesia, memberikan aturan penggunaan transaksi elektronika dan informasi
elektronik, memberika perlindungan hukum hak cipta elektronik, memberikan
perlindungan dari berbagai macam cyber crime. Penyusunan UU ITE disusun oleh
dua lembaga yaitu Tim UNPAD dan Tim UI. Kedua naskah dari dua tim tersebut
digabung dan diserahkan ke DPR sebagai RUU.
Comments
Post a Comment